Berikut ini link Download Surat Edaran Tersebut : Klik DIsini
SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.01/MENKES/6/2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA
KESEHATAN
PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG KESEHATAN
Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat
penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Ketentuan mengenai perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur
dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana
pengaturan mengenai proses penerbitan SIP mengalami perubahan yang
mendasar. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan
SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan perizinan
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang
berwenang dalam penerbitan SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca
terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mengingat ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 156);
Sehubungan dengan......
Selengkapnya Klik DIsini