Dunia kesehatan semakin tertata untuk administrasi tenaga kesehatannya, Untuk itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1 tentang pengelolaan Tenaga Kesehatan, maka SATUSEHAT SDMK digunakan sebagai Platform layanan integrasi dan interoperabilitas data Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.
Semoga dengan adanya sistem administrasi ini menjadikan lancar urusan kepegawaian para tenaga kesehatan yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta.
Panduan Lengkap Penggunaan Plataran Sehat Klik Disini
No comments:
Post a Comment