PERMENKES-1-2025 Pedoman Ukom Jatabatan Fungsional Bidang Kesehatan :
Wednesday, 5 February 2025
Periode SIP-mu mau habis dan masih terkendala verifikasi SKP?
Healthies! Periode SIP-mu mau habis dan masih terkendala verifikasi SKP?
Untuk pengajuan Verifikasi SKP dapat menghubungi kontak berikut ya! 😉
- helpdesk verifikator named : 085117161869
- helpdesk verifikator nakes : 085183098739
Jangan sekali-kali menggunakan calo atau sampai menjadi calo untuk mengurus SKP ya, healthies! Karena jika terbukti, STR atau SIP kalian bisa dinonaktifkan atau bahkan dicabut loh!
Calo? Big NO!
#kemenkes
#anticaloskp
Monday, 29 July 2024
Saturday, 17 February 2024
CARA REGISTRASI/DAFTAR DI WEBSITE SATU SEHAT DAN PLATARAN SEHAT UNTUK TENAGA KESEHATAN
Dunia kesehatan semakin tertata untuk administrasi tenaga kesehatannya, Untuk itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1 tentang pengelolaan Tenaga Kesehatan, maka SATUSEHAT SDMK digunakan sebagai Platform layanan integrasi dan interoperabilitas data Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.
Semoga dengan adanya sistem administrasi ini menjadikan lancar urusan kepegawaian para tenaga kesehatan yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta.
Panduan Lengkap Penggunaan Plataran Sehat Klik Disini
Thursday, 15 February 2024
Info Administrasi Profesi ATLM Terbaru
SIM K : Keanggotaan patelki, P2KB (simk.patelki.org)
KTKI : pengajuan STR baru dan reregistrasi STR (ktki.kemkes.go.id/registrasi)
Website PATELKI Banyumas : http://patelki-banyumas.blogspot.com
DPMPTSP : pengajuan SIP online
https://perizinan.banyumaskab.go.id/
Plataran Sehat Kemkes RI : https://lms.kemkes.go.id
Satu Sehat SDMK : STR Seumur Hidup
https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
Pencarian data SKP : hasil data base yang ditarik dari P2KB SIMK PATELKI
Note :
Menindaklanjuti edaran tentang pemutakhiran dan verifikasi data SKP dimohon kepada anggota utk mengupload kegiatan P2KB di SIMK paling lambat tanggal 20 Februari 2024.
Setelah upload harap lapor ke sekretaris 2 (Bu Erny) dengan mencantumkan nama, no anggota, masa berlaku SIP (< 3 bulan/3-6 bulan/> bulan) dan masa berakhir SIP
Dihimbau setiap anggota utk membuat akun plataran sehat ( setiap pelatihan kegiatan ilmiah melalui plataran sehat dan berSKP kemenkes)
Wednesday, 17 January 2024
SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/6/2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Berikut ini link Download Surat Edaran Tersebut : Klik DIsini
SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/6/2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Ketentuan mengenai perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses penerbitan SIP mengalami perubahan yang mendasar. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mengingat ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
Sehubungan dengan......
Selengkapnya Klik DIsini
Thursday, 10 August 2023
PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia)
PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia) atau “The Indonesian Assocation of Medical Laboratory Technologist” adalah organisasi profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik (dulu Analis Kesehatan) yang didirikan untuk maksud dan tujuan menghimpun seluruh anggota untuk mempersatukan diri dalam meningkatkan peran serta secara aktif, terarah dan terpadu.
PATELKI merupakan satu-satunya organisasi profesi Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang diakui keberadaannya oleh Kementerian Kesehatan RI (dahulu Departemen Kesehatan RI). PATELKI juga merupakan organisasi profesi yang modern dan memenuhi seluruh persyaratan sebagai organisasi profesi sebagaimana seluruh persyaratan sebagai diamanatkan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi:
- Status Kewenangan
- Mempunyai profesi project atau kontrol keputusan executif
- Mendapatkan monopoli atas aktivitas tertentu
- Mendapatkan legitimasi dari otoritas keilmuan dari penguasa
- Mempuanyai komoditas yang jelas
- Mempunyai otonomi
- Mempunyai klien yang jelas baik perorangan maupun lembaga
- Mempunyai organisasi profesi
PATELKI lahir pada tanggal 26 April 1986 di Jakarta. Lahirnya PATELKI diprakarsai oleh Bapak Drs. Sjarifuddin Djalil yang kala itu menjabat Kepala Pusat Laboratorium Kesehatan Indonesia. Setelah asosiasi sejenis negara-negara ASEAN lain menyampaikan undangan kepada PATELKI untuk bergabung dengan AAMLT (ASEAN Association of Medical Laboratory Technologist). Pada masa itu Indonesia belum memiliki asosiasi sejenis.
Friday, 28 February 2020
Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia Cabang Kabupaten Banyumas
Untuk mewujudkan visi tersebut PATELKI mengembangkan misi yaitu :
1. Meningkatkan kekuatan kepemimpinan PATELKI dalam mewujudkan organisasi profesi yang mandiri, profesional, dan berwibawa dengan jejaring yang kuat baik di dalam maupun luar negeri.
2. Meningkatkan kemampuan tenaga analis kesehatan sebagai tenaga professional serta berdaya saing internasional.
3. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam meningkatkan mutu hasil dan pelayanan laboratorium kesehatan.
4. Pengembangan sistem renumerasi, penghargaan dan jenjang karir professional yang didukung oleh sistem pendidikan berkelanjutan yang kuat.