Berikut ini link Download Surat Edaran Tersebut : Klik DIsini
SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/6/2024
TENTANG
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Ketentuan mengenai perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses penerbitan SIP mengalami perubahan yang mendasar. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mengingat ketentuan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);
Sehubungan dengan......
Selengkapnya Klik DIsini